Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 8
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler merupakan
dasar hukum dari Pemerintah dalam memberikan Bantuan Operasional Sekolah. Untuk
Tahun Anggaran 2020 penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler banyak
mengalami perubahan yang sangat mendasar diataranya adalah :
1. Penyaluran
dana sesuai dengan data pada dapodik per tanggal 31 Agustus yang disalurkan
melalui 3 tahap (juknis pasal pasal 5)
2. Besaran
Alokasi BOS Reguler 2020 mengalami kenaikan bagi sekolah :
a. SD Rp. 900.000,- per siswa
dalam 1 tahun
b. SMP Rp. 1.100.000,- per siswa dalam
1 tahun
c. SMA Rp. 1.500.000,- per siswa dalam
1 tahun
Untuk SMK dan SLB besaran alokasi masih tetap.
3. Pembayaran Guru
Honor dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri dan Guru pada Sekolah Yayasan
juga mengalami kenaikan yaitu Maksimal 50%,
4. Dana
digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
a. Penerimaan
peserta didik baru;
b. Pengembangan
perpustakaan;
c. Kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. Kegiatan
asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. Administrasi
kegiatan sekolah;
f. Pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. Langganan
daya dan jasa;
h. Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i.
Penyediaan alat multi media pembelajaran;
j.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri
ataupraktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan
guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
k. Penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasikompetensi keahlian dan uji
kompetensi kemampuan bahasa Inggrisberstandar internasional dan bahasa asing
lainnya bagi kelas akhirSMK atau SMALB; dan/atau
Bagi Bapak / Ibu Guru untuk lebih jelasnya silahkan unduh :