Februari 2017






Ujian Sekolah tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/MI, Sekolah Luar Biasa dan Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017, bagi Sekolah atau Guru yang ingin mempersiapkan peserta didiknya untuk mengikuti Ujian Sekolah.

Disini kami menyediakan secara gratis Kisi Kisi Ujian Sekolah Gabungan dari SD/MI, SLB dan Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017......

Silahkan download secara gratis pada link dibawah ini :


KISI KISI UJIAN SEKOLAH SD/MI, SLB DAN PAKET A/ULA


Kumpulan Beragam Jurus Pembudayaan Budi Pekerti dan  Profil SD Terbaik Indonesia
SD Berbudi Pekerti
Tiga komponen utama yang kita kenal dalam intisari revolusi mental yang di gaung-gaung kan, yakni perlunya integritas, kerja keras dan gotong royong. Jika kita jabarkan kembali, dalam integritas ada nilai-nilai tentang jujur, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab. Di dalam kerja keras ada nilai-nilai luhur tentang etos kerja, daya saing, optimistis, inovatif dan produktif. Sedangkan jabaran nilai-nilai dari gotong royong ada kerjasama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan. Inilah karakter yang lengkap, yaitu memperhatikan karakter
moral sekaligus karakter kinerja.

Sektor pendidikan adalah garda utama terbangunnya nilai-nilai karakter itu. Maka Kemendikbud, seluruh warga sekolah, dan para orangtua siswa atau wali murid perlu bergerak bersama membangun nilai-nilai karakter mulia melalui serangkaian ikhtiar peneladanan dan pembiasaan kepada para siswa.

Karakter dan kebudayaan dibangun dari pembiasaan yang konsisten. Ikhtiar pembiasaan ini kita jalankan melalui serangkaian kegiatan penumbuhan budi pekerti dalam keseharian seluruh warga sekolah. Beberapa kegiatan di antaranya bersifat wajib, namun tetap dengan ruang improvisasi di dalamnya.

Kegiatan lain bersifat pilihan dan merupakan ruang bagi warga sekolah untuk bersama-sama menciptakan praktek-praktek baik pembiasaan budi pekerti. Di antara kegiatan wajib adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap akan memulai pembelajaran, membaca doa secara bersama-sama setiap akan memulai dan mengakhiri pembelajaran, dan dalam periode tertentu rutin melibatkan siswa dengan masyarakat sekitar lingkungan sekolah untuk melihat dan memecahkan masalah-masalah nyata di lingkungan tersebut.

Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti tidak dapat dilakukan secara satu arah dan indoktrinatif dari guru kepada para siswa, namun merupakan gerakan bersama seluruh warga sekolah untuk saling memberikan keteladanan dan mendorong tumbuhnya nilai-nilai dan kebiasaan baik. Mari kita gali dan wujudkan nilai-nilai karakter bangsa ini secara konkret.

Berikut preview file 18 profil SD berkarakter yang bersumber dari laman Dit PSD Kemdikbud



Sejak tahun 2013/2014, Indonesia mulai menerapkan Kurikulum 2013 disekolah di Indonesia untuk kelas 1, 4, 7 dan 10. Implementasi Kurikulum 2013 ini akan dilakukan secara bertahap sampai diterapkan seluruh kelas di Indonesia pada tahun 2020.

Penerapan dilakukan bertahap sejalan dengan proses persiapan sekolah dan guru di seluruh Indonesia untuk dapat menerapkan Kurikulum 2013 secara optimal.

Kurikulum 2013 adalah pengembangan dari Kurikulum tahun 2006 yang disusun mengacu pada Tujuan Pendidikan Nasional dan berdasarkan evaluasi kurikulum sebelumnya dalam menjawab tantangan yang dihadapi bangsa di masa depan. Pengembangan Kurikulum 2013 khususnya terletak pada:
1. Keseimbangan Pengetahuan – Sikap – Keterampilan
2. Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran
3. Model Pembelajaran (Penemuan, Berbasis Proyek dan Berbasis Masalah)
4. Penilaian Otentik.
 Publik akan dilibatkan dalam proses perbaikan ini dengan keyakinan bahwa kolaborasi masyarakat dan pemerintah yang baik akan menghasilkan kurikulum yang tepat menjawab kebutuhan anak-anak di seluruh Indonesia untuk siap menyongsong dunia.




Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan agar Guru harus Profesional, Sejahtera, dan Bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Pelaksana Harian Kepala Sub Direktorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Bapak Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang  sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).

Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).  Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.

Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.



Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget