Juknis BOS Reguler 2020 Inilah Perubahan Mendasarnya





Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler merupakan dasar hukum dari Pemerintah dalam memberikan Bantuan Operasional Sekolah. Untuk Tahun Anggaran 2020 penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler banyak mengalami perubahan yang sangat mendasar diataranya adalah :

1.   Penyaluran dana sesuai dengan data pada dapodik per tanggal 31 Agustus yang disalurkan melalui 3 tahap (juknis pasal pasal 5)

2.   Besaran Alokasi BOS Reguler 2020 mengalami kenaikan bagi sekolah :
a.      SD                    Rp. 900.000,- per siswa dalam 1 tahun
b.     SMP                Rp. 1.100.000,- per siswa dalam 1 tahun
c.      SMA                Rp. 1.500.000,- per siswa dalam 1 tahun
Untuk SMK dan SLB besaran alokasi masih tetap.

3.   Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri dan Guru pada Sekolah Yayasan juga mengalami kenaikan yaitu Maksimal 50%,

4.   Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
a.      Penerimaan peserta didik baru;
b.     Pengembangan perpustakaan;
c.      Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.     Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e.      Administrasi kegiatan sekolah;
f.       Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.      Langganan daya dan jasa;
h.     Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.        Penyediaan alat multi media pembelajaran;
j.        Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri ataupraktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
k.     Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasikompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggrisberstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhirSMK atau SMALB; dan/atau




Bagi Bapak / Ibu Guru untuk lebih jelasnya silahkan unduh :


Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget