Mei 2017




Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawasan sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengwasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempuanyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjelaskan tugas dan kewajibannya.

Untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah kea rah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efesien dan produktif.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya sebagai berikut :
1.      Menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja.
2.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
3.      Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efesien.
4.      Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
6.      Mengembangkan metode dan stategi kerja kepengawasan secara terus menerus.
7.      Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8.      Memiliki tanggung jawab profesi.
9.      Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10.  Memiliki komitmen dan manjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.

Sebagai pegangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial di sekolah, melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan professional guru serta dalam melaksanakan tugas kepengawasan berjalan secara efektif dan efesien maka diterbitkannya lah “BUKU KERJA PENGAWAS SEKOLAH” ini untuk memudahkan dan mengarahkan pengawas sekolah.

Silahkan download secara gratis di link ini dibawah ini :




Sumber : P2TK Badan PSDMP dan PMP Kementeri Pendidikan Nasional :2011




Kepala Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme Guru dan Mutu Pendidikan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Kepala Sekolah/Madrasah perlu diberikan “BUKU KERJA” sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efesien dan produktif.

Buku Kerja Kepala Sekolah/Madrasah ini dapat digunakan sebagai :

1.    Acuan/pedoman bagi Kepala Sekolah dan memudahkan dalam melaksanakan tupoksinya sehari-hari secara rinci,
2.    Membantu Kepala Sekolah dalam meningkatkan kinerjanya, dan
3.    Acuan/pedoman bagi Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan dalam melakukan pembinaan dan penilaian Kepala Sekolah,

Ruang lingkup Buku Kepala Sekolah ini terdiri dari :
a.     Pengertian Kepala Sekolah Profesional
b.    Tupoksi Kepala Sekolah, dan
c.     Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah

Untuk lebih memudahkan Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Madrasah untuk lebih memahami dan memiliki buku ini silahkan download buku tersebut pada link di bawah ini :



Sumber : //Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
                       Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional
                       Tahun 2011





Pengusulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru melalui mekanisme Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau sering disebut dengan “DUPAK” untuk tahun 2017 melalui aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara usulan berkaitan dengan Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 dan yang terbaru Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Kelengkapan berkas DUPAK dan bukti fisik harus dilampiri dengan Surat Pengantar yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan di usulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit U.p Kepala Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru sebagai wewenangnya. Bukt fisik hasil prestasi guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh oleh Guru selama pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik kualifikasi akademik (pendidikan formal) dapat diajukan pada periode penilaian berikut nya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Pengusulan  kenaikan  pangkat pada Guru Pertama  Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sampai dengan pada Guru Madya pangkat  Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUD dan DIKDAS  di  lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1)       asli penetapan  angka kredit;
2)       fotokopi ijazah terakhir;
3)       fotokopi Karpeg;
4)       fotokopi konver~ NIP
5)       asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6)       salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7)       asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.

Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
a.     Kepala BKN/kepala  kantor regional  BKN akan memberikan pertimbangan  teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
b.    Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode  kenaikan pangkat setelah diterimanya  PAKoleh BKN/kantor  regional BKN.




Sumber :  referensi dari http://www.gurusd.net

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget