Panduan Penilaian DUPAK 2017




Pengusulan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru melalui mekanisme Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau sering disebut dengan “DUPAK” untuk tahun 2017 melalui aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara usulan berkaitan dengan Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 dan yang terbaru Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Kelengkapan berkas DUPAK dan bukti fisik harus dilampiri dengan Surat Pengantar yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan di usulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit U.p Kepala Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru sebagai wewenangnya. Bukt fisik hasil prestasi guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh oleh Guru selama pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik kualifikasi akademik (pendidikan formal) dapat diajukan pada periode penilaian berikut nya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Pengusulan  kenaikan  pangkat pada Guru Pertama  Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sampai dengan pada Guru Madya pangkat  Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUD dan DIKDAS  di  lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1)       asli penetapan  angka kredit;
2)       fotokopi ijazah terakhir;
3)       fotokopi Karpeg;
4)       fotokopi konver~ NIP
5)       asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6)       salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7)       asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.

Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
a.     Kepala BKN/kepala  kantor regional  BKN akan memberikan pertimbangan  teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
b.    Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode  kenaikan pangkat setelah diterimanya  PAKoleh BKN/kantor  regional BKN.




Sumber :  referensi dari http://www.gurusd.net

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget